Lintas10.com (SIAK)- Badan operasi bersama (BOB) ternyata bukan perusahaan dengan legalitas Perusahaan Terbatas (PT), terbentuknya BOB karena adanya perjanjian antara Daerah dan PT.Pertamina yang membentuk PT. Bumi Siak Pusako dan BOB diperuntukan menjadi operator atau pelaksana pengeboran minyak.
Hal itu disampaikan Humas BOB Evi melalaui selulernya Kamis (26/11/2015).
“BOB bukan perusahaan melainkan operator saja yang melaksanakan pengeboran minyak, BOB dibentuk atas dasar perjanjian antara Daerah Kabupaten Siak dan Pertamina yang membentuk Perusahaan yang namanya PT.BSP,” kata Evi.
Untuk permasalahan komisaris dan ketenaga kerjaan yang ada di BOB itu merupakan wewenang PT.Bumi Siak Pusaķo.
“Jadi kalau saya saja awal mula masuk ke PT.Bumi Siak Pusako dulu baru ditugaskan ke BOB,” ungkapnya.
Kalau untuk produksi kata Evi ia punya wewenang menjawabnya.
“Kita hanya bisa sampaikan sebatas wewenang yang menyangkut produksi,” kata Evi.
Lanjutnya hingga saat ini jumlah produksi PT.Bumi Siak Pusako sejak tahun 2014 masih stabil berkisaran 14 ribu barel perhari.
“Hasil data yang ada setiap hari bila dirata-ratakan masih stabil sejak tahun 2014 produksi kita 14 ribu barel perhari,” katanya. (Sht)