Lebih detil, Haryo mengungkapkan, bahwa selain menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kecelakaan Kapal MV Ever Judger juga menyebabkan ekosistem laut di Teluk Balikpapan mengalami kerusakan serius. Keterangan Wakil Ketua KNKT inipun diperkuat oleh temuan KLHK menyebutkan bahwa dalam jangka panjang, penggunaan dispersan untuk menguraikan gumpalan besar minyak menjadi gumpalan-gumpalan yang lebih kecil juga memiliki efek yang kurang baik bagi lingkungan.
Senada, Kepala Pusat Riset Kelautan KKP Riyanto Basuki memaparkan penelitian instansinya mengenai dampak tumpahan minyak terhadap kehidupan nelayan. “Hasilnya kami temukan ada sejumlah besar udang yang mati keracunan minyak, penangkapan teripang menjadi terganggu, alat tangkap ikan terlumuri minyak dan berkurangnya stok ikan di sekitar lokasi tumpahan minyak,” bebernya. Untuk itu, Riyanto meminta agar Kemenko Bidang Kemaritiman dapat mengkoordinasikan pembentukan tim reaksi cepat yang terdiri dari personil lintas kementerian dan lembaga yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi kecelakaan kapal di laut.
Dari paparan hasil investigasi maupun penelitian yang dilakukan oleh masing-masing instansi terkait itu, Asdep Odo menyimpulkan beberapa hal sebagai tindak lanjut. “Kita perlu duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi tentang regulasi peraturan kasus penanganan tumpahan minyak yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2013 dan terus melakukan upaya mitigasi pada wilayah terdampak dari sisi lingkungan dan manusia,” tuturnya. Selain itu, tambah Odo, dengan fasilitasi Kemenko Bidang Kemaritiman, semua kementerian dan lembaga terkait diharapkan segera melakukan sinkronisasi data guna menangani kasus tumpahan minyak di Balikpapan tersebut.