Endar Sutan Lubis Akan Cek Lokasi Bangunan yang Diduga Belum Kantongi PBG di Kelurahan Sempakata!

Lintas SUMUT1,426 kali dibaca

Dalam hal ini, dibutuhkan keberanian pihak Kelurahan dalam mengaplikasikan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksaan peraturan daerah Kota Medan No 5 tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan untuk mendongkrak kembali PAD Kota Medan. (Ly).

Baca Juga:  Bandar Narkotika MKS Diduga Bebas dari Jeratan Hukuman setelah Ditangkap Satres Narkotika Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.