Endar Sutan Lubis Akan Cek Lokasi Bangunan yang Diduga Belum Kantongi PBG di Kelurahan Sempakata!

Lintas SUMUT1,426 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan akan mengecek bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya yang kerab disebut Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terletak di Jalan Cempaka Tiga, Komplek Pemda tingkat 1 Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan selayang, Kota Medan Sumatera.

” Saya cek dulu adinda, nanti saya info” tulisnya singkat menanggapi konfirmasi wartawan, Selasa (14/03/2023).

Sebelumnya, bangunan megah bertingkat yang nyaris rampung dikerjakan hingga delapan puluh persen itu dikatakan pihak Kelurahan Sempakata sudah disurati sebanyak dua kali berupa teguran agar mengurus izin bangunan.

” Sore pak, kemaren sudah kita surati juga penanggung jawabnya, Sudah 2 kali kita surati, dan penanggung jawabnya bilang kalau IMB sudah mereka urus. Dari sejak awalnya mereka berdiri” ucap Lurah Sempakata Eptariana Tarigan.

Akan tetapi hingga kini bangunan tersebut disinyalir belum mengurus perizinan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dilain sisi, dikonfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berfungsi dalam pengawasan dan penindakan peraturan daerah, Rahmat seperti biasa masih enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, bangunan yang berada di Jalan Cempaka Tiga, Kelurahan Sempakata diduga kuat belum mengurus PBG. Hal ini terlihat tidak adanya dipajang berupa pemberitahuan bahwa bangunan tersebut telah taat aturan dengan pengurusan PBG.

Keterangan pekerja yang berhasil diwawancara awak media bernama Kajun mengatakan izin bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan katanya.

“Pemiliknya gak tentu tentu datang, kontaknya gak punya karena bos orang besar. Yang biasa komunikasi dengan bos hanya mandornya. Disinggung mengenai izin bangunan mengapa tidak ada ditempel dilokasi bangunan? masih lagi dalam pengurusan” ucap pekerja yang mengaku bernama Kajun itu, Kamis (23/02/2023).

Baca Juga:  Dampak Narkoba Bagi Pelajar, Begini Pesan Kejati Sumut Mengedukasi Siswa SMK N 9 Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.