Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kuningan Sismanto mengatakan, pembayaran ganti rugi untuk 94 bidang yang pemiliknya terkendala administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP dan hal lainnya, ditargetkan bisa diselesai dalam dua pekan ke depan.
“Tapi untuk sisanya yang 13 bidang belum bisa dibayarkan ganti ruginya karena kendala lain, seperti masalah hak waris dan harga yang belum ada kesepakatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya dapat diselesaikan,” ujarnya. ***