Lintas10.com. Kuansing – Polres Kuantan Singingi menggelar Press Conference tindak pidana terkait kasus Senjata Api (Senpi) Rakitan, bertempat di Mako Polres Kuansing, yang dihadiri puluhan Wartawan Media Cetak dan Online, Senin (15/8/2022) kemarin.
Press Conference tersebut, dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH, KBO Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Bambang Saputra.
Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK. M.Si mengatakan Pelaku Penembakan menggunakan Senjata Api (Senpi) Rakitan, berinisial NP alias N. Dimana pada Selasa (1/3/22) sekitar pukul 21.00 WIB, melakukan penembakkan Senpi di sebuah toko jam.
” Dalam penembakan tersebut, menembus etalase kaca, yang berada di dalam toko, yang berada di sebelah Bos Kin Ponsel, depan Toserba Indrako Teluk Kuantan,” paparnya.
Menurutnya, Setelah melakukan penembakan, pelaku (NP alias N) langsung kabur.
Namun setelah enam bulan menjadi DPO, akhirnya pelaku NP alias N, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, kamis (4/8/2022) sekira pukul 08.30 wib,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, katanya, tersangka NP alias N, berhasil diamankan barang bukti Senpi rakitan yang sengaja disembunyikan oleh pelaku di dalam septi tank.
” Karena sudah lama berusaha menghilangkan barang bukti, akhirnya Senpi berhasil ditemukan kembali,” ujarnya.
Selain Senpi Rakitan, termasuk beberapa pakaian yang digunakan tersangka NP alias N, 1 unit Sepeda motor merk NMax warna biru Tanpa Nopol, yang digunakan pelaku saat kejadian, dan 1(satu ) lembar STNK sepeda motor merk Nmax,” ujarnya.