Lintas10.com, Medan – Penegakan hukum di Polrestabes Medan mendapat sorotan baru – baru ini. Pasalnya pengaduan warga yang telah tahunan lamanya sejak dilaporkan hingga kini belum tuntas, Kamis (13/10/2022).
Seorang lansia bernama Sonan br Ginting (73) melaporkan kasus yang menimpa dirinya pertama sekali di Polrestabes Medan pada tahun 2018 silam. Tertuang dalam tanda bukti lapor nomor LP/402/K/lll/2018 SPKT Polrestabes Medan tanggal 25 Maret 2018.
Melihat tidak adanya perkembangan, Sonan br Ginting bersama kuasa hukumnya melaporkan kembali pada tanggal 22 Juni tahun 2022 lalu dengan pokok perkara yang sama.
Akan tetapi, sangat disayangkan hingga saat ini juga belum ada tanda – tanda perkara ini menemui titik terang sehingga pelapor ( warga ) telah lelah menunggu kepastian hukum.
Ibarat tanaman yang ditanam empat bulan setelah ditanam sudah ada hasil yang akan dipetik, berbeda halnya dengan proses hukum yang dialami warga ini. Meski tergolong telah tahunan namun tidak ada kejelasan yang diterima warga.
Kuasa hukum pelapor Bistok Malau SH ketika berbincang dengan wartawan menyampaikan keheranannya. Betapa tidak, laporan warga selama 4 tahun masih bergulir hingga sekarang itu sudah menjadi pertanyaan katanya.
” Yang jelas bahwa perkara sudah 4 tahun kenapa surat pemanggilan si terlapor belum di jalankan, baik pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga tentu dengan panggilan paksa harusnya ditempuh apabila si terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut,” ucap Bistok Malau SH.
Tambahnya, jika perkara ini tidak dapat dilanjutkan kenapa tidak di terbitkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja, kata dia.
” Apabila perkara ini tidak bisa dijalankan ya di SP3kan aja” kritiknya.