Padanglawas,lintas10.com- Persoalan perizinan perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah ini sudah saatnya untuk diseriusi eksekutif dan legislatif Padanglawas kabupaten Padanglawas.
Demikian Anggota DPRD Padanglawas M. Ike Taken Hasibuan, Kamis (9/7) ia menilai seluruh persoalan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Palas harus dievaluasi, sehingga seluruh masalah lahan perkebunan bisa diselesaikan secara tuntas.
Menyusul persoalan lahan perusahaan di Padanglawas belakangan ini mulai mencuat dan dipermasalahkan masyarakat sekitar lingkungan perusahan.
Seperti persoalan lahan PT PHS dengan masyarakat delapan desa, yakni desa Papaso sekitar di kecamatan Sosa Timur, belum.lama ini. Dan sekarang masalah lahan masyarakat dengan PTP N II di wilayah kecamatan Barumun Tengah.
Karena itu, persoalan perizinan perusahaan dan lahan perkebunan kelapa sawit di Padanglawas harus serius disikapi eksekutif dan legislatif Padanglawas.
Sehingga kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten Padanglawas bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Selama ini keberadaan perkebunan kelapa sawit di Palas dinilai belum banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Sehingga hak-hak masyarakat dan daerah banyak yang dikangkangi.
M Ike menambahkan, setelah mendata izin perkebunan, maka seluruh perusahaan yang tidak memiliki izin wajib ditindak tegas, bila perlu tidak boleh beroperasi.
Dan jika seluruh perkebunan kelapa sawit sudah didata, ada beberapa manfaat yang biss diambil dari perusahaan yang beroperadi di Palas. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, CSR hingga Dana Bagi Hasil bagi daerah, jelas Ike.
Apalagi penyaluran bantuan CSR terhadap masyarakat sekitar lingkungan perusahaan belum diawasi secara maksimal. Apakah penyalurannya sudah sesuai aturan atau tidak.