Lintas10.com, SIAK- Masyarakat Kampung Dayun yang memiliki lahan yang diklaim PT.Duta Swakarya Dayun (DSI) masuk areal hak guna usahanya Senin (28/11/2016) menghadang tim eksekusi dari perusahaan perkebunan tersebut.
Kedatangan masyarakat yang sejak pagi menunggu dan ingin mempertahankan hak nya.
Pantauan dilapangan tampak ratusan anggota polisi dari Mapolres Siak hadir untuk melakukan pengamanan.
Namun eksekusi yang telah dijadwalkan itu tidak dapat dilaksanakan tanpa ada alasan yang jelas dari pihak terkait.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya balik lagi ke mapolres karena melihat kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan eksekusi.
“Ya, karena kondisi keadaan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi makanya pasukan kita kembali ke mapolres Siak,” ujarnya.
Untuk masalah lainnya tentang keputusan pengadilan kata Kapolres itu wewenang pengadilan negeri.
“Untuk masalah keputusan pengadilan merupakan wewenang pengadilan negeri,kita sebatas pengamanan saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”katanya singkat. (Sht)