Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara KLN, dan hasil penyelidikan ianya berada di Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian Tim penyidik dan opsnal berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat.
“Tim Berhasil melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan di Polresta Pontianak, dari hasil pemeriksaan awal saudara KLN mengakui perbuatannya menjual cangkang tanpa sepengetahuan pihak PT. Pujud Karya Sawit.Selanjutnya Tm penyidik dan opsnal membawanya ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
Untuk diketahui kronologi sebelumnya, saudara Pelapor mendapati bahwa ada truck mitsubishi warna orange BM 9214 PO milik PT. Pujud Karya Sawit bermuatan cangkang sawit keluar dari Pabrik Kelapa Sawit PT. Pujud Karya Sawit tanpa dilengkapi DO (delivery order)/dokumen barang dari pabrik, dan di duga akan di jual/digelapkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Dan dari situlah ke 4 pelaku telah ditangkap tadi, dan kemudian saudara KLN ini. (R)