Edy Rahmayadi Kalah di PTUN Medan, Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Milaya Menangkan Gugatan!

Lintas SUMUT781 kali dibaca

Penasehat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menjelaskan putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” pungkasnya. (*/Ly).

Baca Juga:  Oknum Jaksa Kejari Medan RA Bakal Kena Sangsi Pasca Mencuat Meminta Sejumlah Uang Kepada Warga Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.