Penasehat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menjelaskan putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.
“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” pungkasnya. (*/Ly).