Edy Rahmayadi Kalah di PTUN Medan, Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Milaya Menangkan Gugatan!

Lintas SUMUT781 kali dibaca

Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi, Selasa (6/6/2023).

Dengan hasil putusan ini, ia mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mulyadi yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan.

Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis.

Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” jelasnya.

Dedy berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara gubernur dan wakil gubernur karena tidak ada korelasinya.

“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah.

Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan.

Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tegasnya.

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan.

Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut,

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak focus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” terangnya.

Baca Juga:  "Tiki Taka" Kajari dan Kapolres Dalam Perkara Jovi Andrea Bachtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.