Dwiki Zulkarnain Ketua LSM Penjara Indonesia :Putusan PTN, Kita Banding ke Mahkamah Agung

Pekanbaru665 kali dibaca

Dwiki mengungkapkan dalam hal ini BTN telah mengangkangi UUD no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kewenangan Komisi Informasi Publik, meliputi penyelesaian sengketa yang menyangkut tentang informasi penyelenggaraan penggunaan APBN/APBD , berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD KIP dinyatakan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 1 angka 3 UUD KIP di nyatakan, Badan Publik adalah, Eksekutif ,Legislatif, yudifkatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan Masyarakat ,dan /atau luar negeri.

Lanjut Zulkarnain ia telah mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (RI) republik indonesia di jakarta.

Terkait hal itu Staf Legal Officer (LO) dari pihak BTN (Bank Tabungan Negara) Yanne ketika dikonfirmasi wartawan lintas10.com via jaringan seluler nya mengatakan bahwa BTN merupakan perusahaan bukan Pemerintah.

”Kita tidak bisa mempublikasikan tentang anggaran yang kita gunakan kepada nasabah begitu saja, karena kita adalah perusahaan bukan badan publik seperti pemerintah yang bisa di tanya-tanya, itu kan rahasia,” kata Yanne.

Dikatakan Yanne soal pengawasan sudah di awasi oleh BI (bank indonesia) dan OJK (otoritas jasa keuangan) sendiri.

”Dan soal Kasasi banding yang di ajukan Pihak LSM penjara Indonesia ke pengadilan, Sampai saat ini kita belum terima pemberitahuan panggilan dari Pengadilan,”Tandas Yanne mengakhiri.
(laporan jhon lintas10.com)

Baca Juga:  JMSI Provinsi Riau akan Hadirkan ketua KPK RI dialog Anti Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.