Tidak hanya itu, pembayaran juga diwajibkan dilunasi diawal. Perangkat desa Alfian mengatakan harus dibayar lunas dahulu baru berkas ditandatangani tutur warga menirukan ucapan Alfian saat itu.
Pasca hal ini mencuat, diduga kuat perangkat Desa Sunggal Kanan tidak seorang diri, melainkan ada keterlibatan oknum lainnya yang ikut memuluskan upaya pungli yang jelas – jelas telah melanggar aturan hukum tersebut.
Dikonfirmasi sebelumnya Kepala Desa Sunggal Kanan Ramlan dalam sambungan whatshapp mengatakan akan mengecek hal tersebut.
Dilain sisi, dikonfirmasi hal ini kepada Kadus Alfian, namun ia tidak merespon sama sekali hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Ly).