Lintas10.com, Deliserdang – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) atas pengurusan Surat tanah di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang kerab meresahkan masyarakat.
Pasalnya, pengurusan surat tanah di Desa ini dipatok harga yang cukup memberatkan untuk warga yang membutuhkan pengurusan surat tanah yang selanjutnya untuk dilakukan pengurusan SHM.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Deliserdang, Inspektur Edwin Nasution mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dilakukan oleh perangkat desa maupun pihak kecamatan.
Menurutnya, jika benar hal ini terbukti maka ada sangsi pidana yang menanti bagi yang melakukan pelanggaran hukum.
” Kita kalrifikasi ya, gak boleh, kalau benar ya. Kalau terbukti benar sangsi pidana ” tandasnya menjawab Lintas10.com, Selasa (23/01/2024).
Sebelumnya, warga yang meminta namanya agar dirahasikan oleh awak media mengeluhkan atas adanya permintaan sejumlah uang oleh Kepala Dusun (Kadus) Desa Sunggal Kanan bernama Alfian.
Warga menuturkan bahwa Alfian meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah tersebut untuk dibawanya ke kantor Kecamatan Sunggal.
Amatan wartawan, dalam percakapan antara warga dengan alfian jelas terlihat Alfian menagih pembayaran dengan alasan agar segera diteken. Amatan lainnya, juga Alfian meminta agar ditransfer melalui rekening pribadinya lewat bank daerah sumut.
Tentunya sistem pemerintahan untuk menjadikan birokrasi cepat dalam pelayanan masyarakat tanpa biaya sudah tidak selaras dengan harapan warga serta bertolak belakang dengan yang digaungkan oleh pemerintah pusat tentang sistem birokrasi yang bersih tanpa pungutan biaya.
Keterangan yang dihimpun dari warga, bahwa Alfian meminta uang dua juta lebih dengan cara ditransfer lebih awal untuk ia uruskan kekecamatan.