Lintas10.com, MEDAN – Tempat hiburan malam Traxx Club & KTV yang berada di Jalan Nibung II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Traxx dibeberkan oleh narasumber yang merupakan pengunjung yang baru saja keluar dari lokasi.
Sebut saja namanya Citra. Ia merincikan dengan gamblang cara memesan obat terlarang melalui tekhnisi atau waiters yang bekerja di sana.
” Kalau untuk O ( sebutan untuk pil ekstasi – red ) nya bang bisa pesan langsung ke waiters, mereka nanti yang antarkan ke kita. Kalau masalah harga untuk jenis narkoba H5 dengan harga Rp 200.000,- dan O harga Rp 300.000,” ucap citra.
Ia menambahkan ” kalau jenis vitamin di sini bagus bang, tingginya enak, kalau H5 harganya 200 kalau O nya 300,” ucap pengunjung tersebut beberapa waktu lalu.
Dilokasi, diwancara awak media Wi (68) yang tinggal hanya belasan meter dari tempat hiburan malam tersebut mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya peredaran narkotika disana. Hanya saja tiap malam sampai subuh warga hanya disuguhi dentuman musik.
” Kami tidak tau iya, tapi malam – malam terdengar suara musik. Iya mungkin itulah musik – musik itu ” katanya sembari memperaktekkan tangannya dua – dua naik keatas.
Warga lainnya juga mengatakan hal yang senada, bahwa ada dua kategori di tempat hiburan malam ini. Untuk karaoke waktunya terbatas, kalau diskotiknya bebas sampai dini hari.
” Ada dua versi disini bang, kalau abang masuk siang – siang nanti karaoke di KTV nya. Nah kalau kentang, lanjut lagi ke Diskotiknya. Kalau diskotik bisa sampai jam 5 dini hari” bebernya lagi.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Kota Medan Rambo Silalahi. SH meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanggapi informasi tersebut dengan serius.