Dugaan Penyelewengan Jabatan Hingga Korupsi, Petinggi Kapus Sei Mencirim Resmi Dilapor ke Kejari Deliserdang !

Deliserdang869 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/01/2024).

Ketua Bidang Hukum LSM PBN Bistok P S,H menyoroti adanya kegaduhan terhadap puluhan pegawai yang merasa resah dan dirugikan oleh Oknum Kepala Puskesmas dr. Andriana Gelda Sinurat yang diduga kerap membuat masalah, kegaduhan, berbuat curang, dan berdasarkan bukti awal diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Puskesmas.

Menurut Bistok P S,H, hal ini diperkuat dan dijelaskan melalui hasil laporan dari Inspektorat Deli Serdang bahwa benar telah ditemukan berupa dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Puskesmas Sei Mencirim dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang.

Adapun sejumlah dugaan temuan dilapangan yang turut dilaporkan ke Kejari Deliserdang yakni adanya dugaan pemotongan gaji pegawai non-ASN di Puskesmas Sei Mencirim padaTriwulan ll, yaitu pada Bulan 6, 7, 8 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Eka Safitri, dengan rincian sebagai berikut:

a. Petugas masak kantin dengan gaji yang seharusya diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima rotus ribu rupiah) per bulan, namun dilapangan diduga hanya diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

b. Supir Ambulan dengan gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan faktanya diduga hanya diberikan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

C. Satpam jaga malam dengan gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, namun diduga hanya diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Baca Juga:  PT Diski Sejahtera Abadi Diduga Telah Mencemari Lingkungan Hidup, Praktisi Hukum Sumut Dorong Penegakan Hukum!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.