Bukan hal yang mudah bagi seseorang yang menjabat sebagai anggota legislatif karena banyak hal yang harus dijaga mulai dari sikap, tingkah laku, tutur kata, dan moral yang harus dijunjung tinggi mengingat posisi dan jabatan yang disandang tersebut adalah sebuah amanah mulia yang diberikan rakyat kepadanya.
Pengacara kondang di Sumatera Utara itu pun mengatakan seharusnya Badan Kehormatan Dewan mengambil peran dalam menyikapi hal ini yang menyangkut tentang pelanggaran kode etik internal yang dilakukan oleh anggotanya di dalam lembaga itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui adalah bahwa salah satu tugas dari Badan Kehormatan Dewan berfungsi dan bertugas untuk memantau dan mengavaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, citra dan kredibilitas di DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD itu sendiri.
Sementara Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Sanksi administrasi internal DPRD itu sendiri diberikan dengan tujuan agar kedepannya oknum tersebut bahkan anggota DPRD lainnya tidak melakukan tindakan yang serupa dan biar menjadi pembelajaran untuk kedepannya agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga sikap dan prilakunya.
Bukan malah seolah-olah ada pembiaran dan menutup mata akan kasus yang telah terjadi. Karena perbuatan tersebut bisa berdampak buruk bagi nama baik legislatif, partai yang dinaunginya serta bagi nama baik oknum itu sendiri.
Sebelumnya Anwar Sani Tarigan terekam kamera pengawas CCTV disalah satu toko elektronik diduga mengambil barang bukan miliknya di Jalan Gatot Subroto Medan pada Kamis (30/3/2023) lalu.