Lintas10.com, Medan – Kasus viral dugaan pencurian jam tangan oleh kader partai PDI Perjuangan Anwar Sani Tarigan hingga kini belum mendapat sangsi tegas dari pengurus partai. Hal ini dinilai justeru menjatuhkan elektabilitas partai itu sendiri di Pemilu 2024 mendatang.
Sejumlah pihak sangat menyayangkan perlakuan oknum anggota DPRD Sumut tersebut karena dianggap telah menodai amanah rakyat yang tidak mencerminkan sebagai sikap teladan sebagai wakil rakyat
Mengenai aksi dugaan pencurian yang tengah viral dan menjadi perbincangan ditengah – tengah masyarakat luas, praktisi hukum Sumatera Utara Daniel Simbolon SH, MH menuturkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
” Warga khususnya di Sumatera Utara ini tentunya heboh mendengar salah seorang wakil rakyat melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu” ucap Daniel Simbolon SH, Rabu (12/04/2023).
Ditambah lagi yang melakukan perbuatan tersebut adalah anggota DPRD yang aktif.
Yang seyogianya adalah wakil rakyat dan merupakan pejabat publik, dimana seharusnya oknum tersebut adalah wakil rakyat yang melindungi, mengayomi dan memberikan contoh teladan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat serta memperjuangkan hak – hak dari rakyat itu sendiri bukan malah sebaliknya.
Daniel Simbolon menandaskan, memang secara hukum permasalahan tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian dengan pihak korban dengan mengembalikan jam tangan yang diambil oleh oknum tersebut dan laporan polisinya juga telah dicabut oleh korban.
Tetapi persoalan tersebut seharusnya tidak terhenti sampai disitu saja, mengingat yang melakukan perbuatan tersebut adalah oknum pejabat publik yaitu anggota DPRD Sumut.
Lanjutnya, hal ini sangat disayangkan jika Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut tidak memberikan sanksi administrasi kepada oknum tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dikarenakan oknum tersebut adalah seorang pejabat publik yaitu seorang anggota DPRD yang jabatannya melekat pada dirinya.