Dalam amar putusannya mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo, Marhan Simbolon, terbukti korupsi uang tiket senilai 229 juta rupiah dan divonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim di Ketuai Rina Lestari Sembiring sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Akbar Sirait, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. (Tim/Ly).