Dugaan Korupsi di “Tubuh” BUMD PT PPSU Sumut Mencuat, Disinyalir Banyak Pihak yang Terlibat!

Lintas SUMUT3,546 kali dibaca

Dalam amar putusannya mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo, Marhan Simbolon, terbukti korupsi uang tiket senilai 229 juta rupiah dan divonis 1 tahun penjara.

Majelis hakim di Ketuai Rina Lestari Sembiring sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Akbar Sirait, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, Ayat 2, 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. (Tim/Ly).

Baca Juga:  Proyek Drainase di Tanjung Sari Medan masih "SEMRAWUT," Pedagang Merasa Dirugikan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.