Sementara itu, dijelaskan oleh narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa Marhan Simbolon terbukti bersalah korupsi uang setoran tiket kapal bulan Des 2019 sd bulan maret 2020 sebesar 229 Juta Rupiah.
“Marhan juga mendapat tuntutan 15 bulan penjara oleh kejari samosir. Namun dapat vonis dari PN Tipikor Medan 12 bulan. Ini dia sendiri pemainnya. Uang harusnya disetor tidak disetornya, ini yg melaporkan PT PPSU, PPSU waktu itu sdh minta dia kembalikan tapi tidak mau. Barulah dilaporkan ke polisi” bebernya, Minggu (05/02/2023).
“Tambahnya dugaan pencurian BBM bersubsidi untuk kapal dia juga dalangnya berdasarkan pengakuan yang ada di BAP internal. Manipulasi muatan atau sama juga korupsi tiket juga ini, krn pendapatan kapal tidak masuk ke kas perusahaan. Untuk no 2 dan 3 ini nilainya sangat besar, hitungannya bisa mencapai 9 milyaran” ucap sumber kepada Wartawan.
Dikonfirmasi terpisah Coslas Hetty Malau yang menjabat saat itu sebagai Kepala Admin dan Keuangan Unit KMP Sumut l dan ll, mengenai adanya pengakuan ikut terlibat dalam rangkaian dugaan persekongkolan perkara korupsi itu, Coslas Hetty Malau mengarahkan awak media untuk mengklarifikasi ke pimpinan saja ucapnya.
“Selamat pagi pak, terkait hal ini coba langsung klarifikasi ke pimpinan PT.PPSU ya, karena setau saya sudah selesai masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib pengembalian sudah dilakukan pak marhan,” ujar Coslas.
Namun berbeda dengan Lukman Sianipar ketika dikonfirmasi wartawan, Lukman memilih diam tanpa memberikan tanggapan apapun.
Sementara itu, Direktur BUMD Refli Yuner ketika dikonfirmasi wartawan juga belum menjawab pertanyaan awak media.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor perkara 43/Pid.Sus- TPK/2022/PN Medan 06 Juni, JPU M.Akbar Sirait, SH,MH.