Terperiksa dalam pernyataan itu juga mengakui mendapat jatah dari hasil manipulasi muatan itu. Tak tanggung – tanggung para pihak yang terlibat mendapatkan bagian perminggu 100,000 sampai 600,000 pertiap minggu dan pada speak season pernah mendapat bagian mencapai 2 juta rupiah.
Kejadian ini telah berlangsung dari tahun 2016 silam semasa kepemimpinan Marhan Simbolon. Pemeriksan di internal ini sendiri dilakukan pada 25 Agustus tahun 2020 diteken oleh bendahara atas nama Coslas Hetty Malau lengkap dibubuhi materai 6 ribu rupiah.
Tak kalah menariknya juga terlihat dalam periksaan atas nama Lukman Sianipar. Dalam pemeriksaan ini juga Lukman mengakui terlibat dalam dugaan penipuan muatan mobil penghilangan trip di KMP Sumut l.
Dalam pernyataannya Lukman Sianipar mengakui menerima bagian dari hasil permainan tersebut. Bahkan banyak pihak yang ikut terlibat dalam menikmati hasil manipulasi ini, termasuk diantaranya Kapten Mualim, Rahayadi Sinaga selaku pimpinan.
Selanjutnya dibagikan kepada tiap pimpinan kepala unit ABK dan Karyawan darat serta pegawai dipusat berinisial nama BS, SLW, Syahrial, BPTD. Nama – nama pegawai HO yang ikut terlibat yakni atas nama inisial nama BS, Syahrial Rambe.
Lukman juga mengakui mendapat keuntungan dari hasil menipulasi ini berkisar 600,000 rupiah sampai 1000,000 pertiap minggunya. Tambahnya, bahwa ia juga terlibat dalam permainan penjualan minyak solar. Dari penjualan solar tersebut juga Lukman meraup untung 2.200,000 dari penjualan minyak solar.
Kedua terperiksa ini juga mengakui dengan sadar menyatakan pernyataan tersebut secara jujur. Terlihat ditandatangani dengan bermaterai 6000 rupiah pada tanggal 25 Agustus 2020.
Ironisnya, dari sekian banyak pihak yang terlibat dan jelas melakukan dugaan tindak pidana, hanya Marhan Simbolon saja yang duduk dikursi pesakitan. Hal ini menjadi pertanyaan ditengah – tengah publik, mengapa yang lainnya yang sudah mengakui terlibat malah masih bebas menghirup udara segar?