Lintas10.com, Medan – Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak Kabupaten Pakpak Bharat mencuat. Sejumlah nama disinyalir ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) barang habis pakai.
Sebagaimana amanatan wartawan dalam surat laporan seorang ASN di RSUD Pakpak Bharat bernama Daniel Jefferson Sidabutar yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara tentang dugaan perbuatan tindak pidana Korupsi/Gratifikasi.
Dalam laporan tersebut turut dilaporkan bendahara RSUD Salak bernama Herianti Sembiring dan dr Manuturi Situmorang selaku Direktur RSUD Salak.
Lebih jauh Daniel Jefferson Sidabutar membeberkan dalam surat laporannya itu, bahwa ia diperintahkan untuk menyampaikan nomor rekening Herianti Sembiring kepada penyedia barang habis pakai (benang jahit medis) dengan penyedia principal adalah PT Triton.
Pada tanggal 23 Desember 2020 penyedia mengirimkan uang 9 juta rupiah ke Rekening Herianti Sembiring. Dan pada tanggal 24 Desember 2020 memberitahukan kepada Daniel Jefferson Sidabutar bahwa uang tersebut telah dibagi – bagikan dengan rincian 3 juta rupiah untuk masing – masing.
Tidak hanya itu, dr Manuturi Situmorang juga disebut – sebut menerima uang melalui transfer dan diserahkan kepada bagian Keuangan Kab Pakpak Bharat.
Dalam laporan tersebut turut dicantumkan tangkapan layar percakapan via Whatshap antara pihak RSUD Salak dengan pihak PT Triton. Begini percakapannya:
” Ito, udah masuk 9 kata bendahara, udah pas itu kan to? Karena ditanya bendahara aku pagi ini,” menjawab itu, disahut pihak Triton ” Pagi itoku, ya sudah kukirim 9 juta ke ibu heriati da to, berarti sudah selesai semua pembayaran kita da to, mudah – mudahan 2021 menjadi tahun yang lebih baik dan penuh berkat” katanya.