Lintas10.com, Medan – Dugaan korupsi di Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum tuntas dan hanya mampu menyeret satu nama saja menjadi tersangka.
Sejumlah nama yang muncul dalam dugaan persekongkolan kasus korupsi di PT PPSU BUMD Sumut unit Simanindo – Tigaras diantaranya, Kepala KMP l dan ll Marhan Simbolon, Coslas Hetty Malau yang menjabat saat itu sebagai Kepala Admin dan Keuangan Unit KMP Sumut l dan ll, Lukman Sianipar dan nama – nama lainnya yang juga diduga turut terlibat dan belum tersentuh oleh hukum.
Ironisnya dalam dugaan korupsi ini hanya Marhan Simbolon saja yang diseret ke mejau hijau. Nama – nama lainnya yang ikut terlibat seolah “dibelai” dan terkesan di istimewakan.
Dugaan korupsi tersebut pun menjadi pertanyaan publik setelah adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan nama – nama yang mengakui terlibat dalam lingkaran ‘persekongkolan jahat’ tersebut.
Dugaan korupsi tersebut telah dimuat dalam pemberitaan di media ini dan telah di kirimkan kepada Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan dalam sambungan Whatshap di nomor 0813 – 620X – XXXX serta melampirkan isi BAP pemeriksaan tersebut, pada hari Senin (13/02/2023).
Akan tetapi pihak Kejati Sumut masih enggan untuk menanggapi. Hal ini dinilai berdampak pada komitmen maupun keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang bisa saja dapat leluasa terjadi khususnya diwilayah Sumatera Utara.
Ironis memang menyuarakan tentang dugaan korupsi yang dianggap sebagai musuh negara malah tidak mendapat respon dari aparat penegak hukum di negeri ini.