Lintas10.com (SIAK)- Kejaksaan Negeri Siak menetapkan 2 tersangka dugaan penyimpangan amggara cetak sawah di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau yang merugikan Negara ratusan juta.
Anggaran itu berasal dari bantuan Pemerintah Pusat diperuntukan mencetak sawah sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam perjalanan anggaran itu tidak digunakan sebagai mana mestinya akibatnya Negara dirugikan, hasil audit BPKP sebesar Rp 400 juta.
Kedua tersangka yang ditetapkan AA dan SA dari dinas dan masih menjabat Penghulu.
Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin saat ekspos dalam rangka memperingati hari korupsi sedunia di Aula Kejari Siak kamis (10/12/2015) dihadapan awak media yang bertugas di Kabupaten Siak.
“Luas lahan serta volume tidak sesuai dengan yang direncanakan,” kata Zainul Arifin. (Fa)