lintas10.com,(Kalteng/Seruyan) – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret bupati Kabupaten Seruyan H.Sudarsono,SH beserta dua pejabat bawahannya, Drs.Vincianto dan Taruna Jaya sebagai tersangkanya.
Dari Informasi yang dihimpun dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Hadinur, membenarkan dengan adanya Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Delapan orang anggota DPRD Seruyan dari 3 orang unsur pimpinan DPRD Seruyan, Ketua dan 2 orang wakil ketua, beserta kelima unsur pimpinan Fraksi yang ada DPRD Kabupaten Seruyan, yang mana dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri di Mapolres Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, Selama 2 hari, Dimana dengan hari pertama yang diperiksa Ketua DPRD Seruyan, Ruswandi, Wakil ketua 1,Nurhasan, Wakil ketua 2, Sahwandi.Dan pada hari keduanya yakni, Bejo riyanto, Hj.Musfuatun, Arahman,b dan Muhtadin. hal tersebut juga diakui kebenaran oleh salah seorang yang juga telah ikut diperiksa,Hj.Musfuatun.
Lebih Lanjut, Hj.Musfuatun yang juga sebagai Pimpinan Fraksi PPP dan Banmus DPRD Seruyan, saat didampingi oleh anggota DPRD Seruyan lainnya, yakni, Hadinur dan Eti, saat berada diruangan komisi 3 DPRD Seruyan, Kamis (8/9/2016) ketika dikonfirmasi, mengatakan, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri tersebut meminta keterangan sekitar kasus dugaan penggelapan uang pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Kalimantan tengah yang selama ini telah bergulir.
“Memang ditahun 2014 baik dari APBD Murni dan ABD Perubahan telah dan sudah dianggarkan,dimana dengan Perda nomor 01 tahun 2014 dan Perda nomor 03 tahun 2014, namun untuk hak dan wewenangnya baik untuk dibayarkan atau tidaknya adalah hak dari pemerintah daerah,karena tugasnya dari anggota DPRD Seruyan itu cuman untuk menganggarkan saja,seterusnya masalah dari penggunaannya adalah tergantung dari pemerintah daerah kabupaten seruyan, Dan untuk kalau ada untuk halnya dibatalkan atau tidak dibayarkan DPRD Seruyan maka pernyataan dari tersebut jelas tidak ada,”Terang Musfuatun dengan begitu tegasnya,dan yang diamini oleh anggota lainnya yang ada saat itu.( Fathul Ridhoni )