Dugaan Kasus isi Tabung Oksigen, Dua Tersangka Wajib Lapor, Polisi Terkendala Ambil Keterangan Saksi Ahli

Hukrim, Lintas Tabagsel789 kali dibaca

Selain itu, Bambang belum dapat menyebutkan untuk estimasi waktu kapan perkara itu akan digelar. Ia berharap dalam tahun ini kasus  itu dapat selesai secepatnya.

Untuk diketahui kedua terduga pelaku pengoplos hingga saat ini masih menjalanai wajib lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan.

Kedua terduga pelaku dikenakan Undang – Undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf A Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dilapis dengan Pasal 32 PP No.40/1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Cerobong Asap PKS PTPN 5 Sei Buatan Keluarkan Asap Hitam Pekat, ini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.