Selain itu, Bambang belum dapat menyebutkan untuk estimasi waktu kapan perkara itu akan digelar. Ia berharap dalam tahun ini kasus itu dapat selesai secepatnya.
Untuk diketahui kedua terduga pelaku pengoplos hingga saat ini masih menjalanai wajib lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan.
Kedua terduga pelaku dikenakan Undang – Undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf A Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dilapis dengan Pasal 32 PP No.40/1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mahmud Nasution)