Medan, lintas10.com- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sulit dikonfirmasi Wartawan terkait sejumlah bangunan yang diduga bangunan ‘liar’.
Kepala Dinas (PKPPR) Kota Medan, Beni Iskandar tidak berada dikantornya, Meskipun sudah dua kali Wartawan mengupayakan untuk mengkonfirmasi terkait hasil investigasi Media ini tentang adanya sejumlah Bangunan yang di duga tidak sesuai SIMB itu.
Melalui security yang berjaga di lobi pintu masuk mengatakan untuk bertemu sang kadis sulit, kalau tidak ada janji terlebih dahulu Kata dia, Senin (18/01/2020)
“Apa sudah ada janjian, telpon lah dulu,” ujar security yang berjaga di lobi pintu masuk
Selang beberapa saat kemudian melalui salah satu pegawai yang bertugas dibagian kordinator wilayah (korwil) Medan Tuntungan yang tak mau disebut namanya, menyebutkan pihaknya belum mengetahui bangunan yang menyalahi aturan itu. Ia hanya menyarankan agar Wartawan membuat surat pengaduan saja untuk ditindak lanjuti.
Lain halnya dengan Plt Sekretaris Dinas PKPPR kota Medan, sempat berbincang dengan awak media namun sangat disayangkan belum sempat memberikan tanggapan nya.
Di hubungi kembali melalui pesan Whatshap namun lagi-lagi Plt Sekretaris PKPPR Kota Medan, Masa Simatupang enggan menjawab pertanyaan Wartawan dan memilih bungkam.
Bangunan yang tidak sesuai SIMB, yang di duga telah melanggar Peraturan Daerah (perda) No.3 tahun 2015.
Setelah sebelumnya diberitakan pada Media ini, bangunan yang berada di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, persisnya berhadapan di depan kantor Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Bangunan Ruko berjejer lima pintu, namun anehnya pada SIMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan hanyalah satu pintu.