Dubes Indonesia: PBB Sudah Akui Papua Bagian dari Indonesia, Mustahil Referendum Diulang

Lintas Jabodetabek259 kali dibaca

Jenewa, LINTAS10.COM – Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib menegaskan, bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah tidak bisa diganggu gugat.

Hasan menyampaikan ini ketika menghadiri acara “Human Rights Council Elections 2019: Discussions of Candidate States’ Visions for Membership” atau uji/debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa pada 11 September 2019.

Dalam acara tersebut, Indonesia menerima sejumlah pertanyaan tentang penegakan HAM dari audiens yang hadir maupun netizen melalui twitter, yang salah satunya secara spesifik menanyakan tentang referendum Papua.

Berdasarkan rilis pers PTRI Jenewa yang diterima IDN Times, Kleib menyebut hasil referendum “sudah final”.

Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib, bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final.

“Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di mana pun dilakukan ulang,” tegas Hasan Kleib.

Sumber: Pendam Jaya

Editor: Benz

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Tambang Sesuai 5 Pilar Pembangunan Kabupaten Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses