Bahrum menegaskan pihaknya sebagai polisi adat tidak akan tinggal diam dalam melihat persoalan ini, karena ini menjadi tugas dan kewajiban Dulak Andiko 44 menyelesaikannya, karena lahan seluas 88 ha ini berasal dari tanah ulayat.
“Kita tidak ingin ada anak kemenakan yang dirugikan terhadap persoalan tanah ulayat ini, karena tanah
ulayat itu diperun tukkan untuk kesejahteraan anak kemenakan,” ujarnya.
Ditegaskannya Bahrum BPN harus membatalkan sertifikat yang telah di keluarkan.
“Ada sekitar 20 sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN untuk pihak lain, padahal pihak Suardi juga sudah mengantongi sertifikat lebih dulu,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membawa kasus ini kejalur hukum kalau tidak ditemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
“Tentu akan diupayakan dulu musyawarah mufakat, kalau tidak tentu akan ditempuh jalur hukum karena kita adalah negara hukum dan kami akan menggugat BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat dan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut,” ujar Bahrum. (Abi).