Lintas10.com (BANGKINANG) – Dubalang Lembaga Adat Kampar (Dulak) Andiko 44 menemukan adanya tanah ulayat yang diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tumpang tindih. Ada dua surat (sertifikat) di objek (tanah) yang sama.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dulak Andiko 44 HM. Bahrum Dt Mangkudun Sati kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
“Hasil investigasi Dulak, ditemukan ada objek tanah yang sama tapi memiliki dua sertifikat atas nama berbeda,” ujarnya
Dijelaskan Bahrum bukti adanya sertifikat yang tumpang tindih adalah di lahan seluas 88 ha di Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Tanah ulayat ini sudah di kuasai (dimiliki) oleh kelompok H. Suardi DT Rangkayo Besar sejak 1996. Tanah ini terletak di Jalan Kamboja Dusun II, Tanjung Kudu RT 02/RW 01 Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Kepemilikan lahan oleh H. Suardi dan anak kemenakan sudah melalui proses yang benar baik melalui hukum adat maupun administrasi negara. Sebagian besar tanah tersebut sudah ada yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kampar.
Hanya saja seiring perjalanan waktu, BPN juga mengeluarkan sertifikat atas nama orang lain (kelompok lain) diobjek tanah yang sama.
“Saat pemilik lahan (Suardi) tidak sempat mengurus lahan tersebut karena berhalangan (uzur/sakit), tiba-tiba ada kelompok lainYang mengklaim lahan tersebut dan mengurus surat (sertifikat) ke BPN dan akhirnya sertifikat dikeluarkan BPN tahun 2014,” ungkap Bahrum.
Anehnya menurut Bahrum, alamat surat di sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN untuk kelompok lain itu adalah Desa Rimbo Panjang padahal alamat tanah tersebut Desa Kualu seperti sertifikat yang dikantogi H.Suardi.
“Dari alamat desa saja sudah ada kekeliruan dalam menyebutkan objek tanah,” ujar Bahrum.