Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Palas

Padanglawas, lintas10.com-Dua tersangka, RH dan AS pengedar narkoba jenis shabu berhasil ditangkap satuan reserse Narkoba Polres Padanglawas secara berasingan.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (8/7), penangkapan kedua tersangka pengedar itu, menyusul adanya informasi dari masyarakat, sekira pukul 18.30 WIB, Jum’at (7/8/2020) terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Res Narkoba, bahwa atas informasi tersebut, Mapolres Palas melalui Satres Narkoba, AKP Agus M. Butar butar langsung menurunkan tim ke lokasi.

Dimana informasi yang diperoleh Satres narkoba Polres Padang Lawas bahwa RH dan AS di duga memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau jenis Shabu.

Dan begitu melihat RH sedang berada di JalanLintas Sumut – Riau, tepat di depan rumahnya di desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas.

Setelah berhasil ditangkap dan digeledah, dari tersangka didapat narkiyika jenis Shabu tiga bungkus plastik kecil seberat 1,9 gram.

Kemudian tersangka RH bersama barang bukti langsung diamankan dan di lakukan pengembangan. Dan dari keterangan tersangka bahwa sabu tersebut di beli dari tersangka AS dengan harga Rp.900.000 per gram.

Selanjutnya tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap AS, warga Tambusai Barat Kecamatan Rokan Hulu Provinsi Riau.

Sekarang kedua tersangka RH dan AS bersama barang bukti shabu diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lanjutan. (Id)

Baca Juga:  Di Pelalawan Abang Adik Ini Diduga Keroyok Mantan Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.