Dari hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Kedua tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
“Apresiasi kepada Tim Mata Elang Sat Res Narkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing…