Sambungnya, selaku anggota legislatif yang duduk di DPRD kota Medan sudah jelas tugas pokok mereka antara lain berfungsi sebagai legislasi (pembuat Undang-Undang/Perda), Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh pimpinan Pemko/Pemkab, dan melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD yang dilaksanakan oleh Pemko/Pemkab.
“Belum diterimanya usulan penambahan gaji 48 PHL untuk dianggarkan di APBD tahun 2021, Saya melihat bahwa Pemko Medan dalam.hal ini Sekda, terkesan telah melecehkan anggota DPRD Kota Medan dan Komisi IV. Selaku wakil rakyat, kita mengeluarkan keputusan untuk ke sejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok.Bagaimana upaya dari masing-masing OPD untuk peningkatan kinerja dan produktivitas mereka, selama itu untuk kemajuan kota Medan, harusnya mari kita dukung, bukan jadi dianggap berlebihan dan tidak bermanfaat,” tegas Antonius.
Antonius menjelaskan, terlebih di masa Pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan akan selesai, masyarakat juga sangat membutuhkan peran aktif dari para pemimpin kota Medan termasuk juga wakil rakyat untuk mencari solusi bagaimana untuk meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Produk-produk pertanian saat ini menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan yang dikeluarkan haruslah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan jangan malah menambah pengangguran. Diketahui, 48 PHL itu, bukanlah penambahan pekerja, namun pekerja yang sudah lama dimana saat itu dari 151 PHL, pemko Medan hanya mampu membayarkan 103 PHL dan 48 PHL yang tidak ditampung gajinya di APBD Pemko terpaksa menerima gaji dari hasil berbagi para PHL lainnya di Dinas tersebut,” kata Antonius sedih.