Medan, lintas10.com – Belum diterimanya usulan penganggaran gaji bagi sebanyak 48 tenaga harian lepas (PHL) yang bekerja di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan menjadi pertanyaan di Komisi IV DPRD Kota Medan.
Sebab, di ketahui, usulan penganggaran bagi ke 48 PHL tersebut saat itu sudah di setujui bersama oleh Ketua Komisi IV untuk dimasukkan di anggaran RAPBD tahun 2021. Hasil RDP jug sudah dibawa ke rapat Badan Anggaran dan di Paripurnakan di DPRD saat pengesaham RAPBD tahun 2021 lalu.
“Saat dirapatkan, Bapedda, dan Badan Keuangan Pemko Medan juga hadir. Rapat untuk pembahasan yang memakai uang rakyat tersebut bukan main-main, tapi kenapa Pemko Medan seakan mempermainkan hasil dari rapat tersebut,”terang Antonius Tumanggor dengan heran menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (06/02/2021).
Permasalahan muncul tambah Wakil Rakyat dari Dapil I kota Medan ini lagi, ketika usulan tersebut masuk ke Pemko Medan dan berada di meja Sekda.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, ini pun bertanya kembali tentang kebijakan Pemko Medan yang di duga tidak menyentuh masyarakat. Pemko Medan, kata Antonius terlalu berlebihan melihat usulan anggaran gaji 48 PHL yang telah ditampung di DPRD Medan agar di masukkan pada APBD 2021.
“Padahal, saat RDP sudah jelas diterangkan oleh Kadis tujuan pengusulan penganggaran gaji tersebut, kenapa harus diperjuangkan dan apa manfaatnya, itu semua sudah dijelaskan, seluruh anggota Komisi IV termasuk ketua Komisi juga sudah setuju termasuk juga hasilnya sudah diserahkan ke ketua DPRD kota Medan, sudah juga di paripurnakan.
Pemko Medan seharusnya meminta penjelasan dari kadis pertanian dan perikanan Kota Medan kenapa ke 48 PHL tersebut sangat dibutuhkan di dinas nya, dan jangan malah berpikiran lain,” tegas Antonius lagi.