“Untuk itu, mari kita sama-sama menangkal hal tersebut agar tidak berdampak negatif di kalangan masyarakat dengan cara kita masing-masing, untuk mencari tahu tentang pemberitaan yang benar.
Pada pelaksanaan penyuluhan tentang Bela Negara dilaksanakan di Sekolah SMAN 2 Melonguane, Desa Kiama Barat, Kamis (5/9/2019), Lettu Inf Rudolf. menjelaskan tentang
Undang Undang Dasar tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara melalui sistim pertahanan keamanan rakyat semesta TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ditambahkan Danramil, sasaran fisik dan non fisik Opster sesuai target waktu yang telah diprogramkan oleh pimpinan Komando atas akan selesai 100% tepat pada waktu selama 60 hari (kurang lebih dua bulan).
Editor: Benz