Dua Polsek Sidak Apotik dan Toko Obat, Memantau Penggunaan Obat Jenis Sirup dan Cair

Hukrim, Kuansing468 kali dibaca

Jadi di setiap toko obat, apotek, sudah ada pengumumannya, dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” tambahnya.

Rendra juga meminta pada Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta menghimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.

Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bukan hanya obat cair dengan kandungan paracetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup.

Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.

“Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol,” tegas juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10).

“Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya.

Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya,” jelasnya. (Rep)***

Baca Juga:  KASAT Reskrim POLRES Siak Intensif Lakukan Penyelidikan SPj Fiktif 2 Penghulu dan 1 Direktur BUMKAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.