Lintas10.com. Kuansing – Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI tentang pelarangan penjualan obat Sirup dan cair, maka Polsek Kuantan Mudik dan Cerenti Polres Kuansing, melakukan pemantauan ke Apotik dan Toko obat, yang berada dalam wilayah hukum Polres Kuansing.
Sejumlah Apotik, toko obat dan minimarket tak luput dari pemantauan, dengan tujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
“Hari ini hingga malam kami dari jajaran Kepolisian Resort Kuansing, melalui Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Cerenti, melakukan pemantauan ke seluruh Apotik dan Toko obat” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si kepada wartawan, Jum’at (21/10/2022). malam
Menurutnya, Monitoring ini akan terus dilakukan secara proaktif, terkait seringnya terjadi gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. ” Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi, himbauan-himbauan dan monitoring terhadap toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana yang disampaikan Kemenkes RI,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM. ” BPOM sudah menentukan merk-merk obat, yang tidak boleh diedarkan dulu,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemantauan untuk se ini, memang belum ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di Apotik dan toko obat. Bahkan sebagian besar Toko obat sudah memasang spanduk ” Tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup,” katanya.
.
“Alhamdulillah dari beberapa Apotik dan Toko obat yang kami pantau, sudah terpampang pengumuman di masing-masing toko. Dimana bertuliskan Sesuai pengumuman pemerintah, untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu,” ucapnya.