Dihubungi kembali pada tanggal (31/01) melalui via celular akan tetapi Agus masih memilih diam seribu bahasa.
Sementara itu, wawancara ekslusif wartawan dengan salah satu staf umum yang belum diketahui namanya itu menerangkan, bahwa pada Tahun 2014 – 2019 dan Tahun 2019 – 2024, penyerahan berkas calon peserta caleg masih melalui partai (secara manual). Untuk tahun 2024 mendatang pendaftaran maka sudah langsung ke KPU Pusat.
” Semua data peserta masih ada disini di box, sudah di input ke Komputer datanya, semua calon itu berkasnya ada semua itu disini,” kata dia.
Dilain sisi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menegaskan bahwa tidak benar Ijazah oknum Anggota DPRD Kota Medan M.A.R Dinas Pendidikan yang mengeluarkan.
Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.
“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017″ ucap Saut menjawab Wartawan.
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.
” Saya sudah baca, disitu tahun 2010. Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” sangkalnya.
” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi.”