Simalungun, lintas10.com – Unit Opsenal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, melakukan Penindakan dan Penangkapan terhadap Pelaku Togel atas nama Pordes Sianturi (44), Warga Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar dan Johakim Sinaga (52), Warga Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,Kamis 1 Oktober 2020, Sekira Pukul 15.45 Wib.
Dijelaskan oleh Kabag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim,”Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Warung Kopi milik Marga Siahaan yang berada di Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ada yang melakukan permainan perjudian Jenis Togel.
“Mendapat Informasi tersebut Unit Jatanras langsung melakukan pengintayan dan penangkapan terhadap Pordes di warung tersebut, Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti berupa, 1(Satu) Unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel, dan Uang pecahan sebesar Rp.235.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh LimaRibu Rupiah).
Saat dilakukan introgasi Pordes mengakui bandarnya Johakim Sinaga,selanjutnya Unit Opsenal Jatanras melakukan Pengembangan Ke Johakim sinaga,dirumahnya Johakim lagi merekap angka tebakan judi togel.
Petugas menyita barang bukti, Uang tunai sebanyak Rp. 16.000, 1 Unit HP Samsung warna hitam yang dipakai untuk nomor pribadi, 1 Unit HP Polytron warna putih merah berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 2 lembar kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis togel, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 buah buku berisi rekap togel,unit kalkulator, 1 buah pulpen warna hitam.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa Unit Jatanras ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut,jelas Lukman.02/10/2050.(R)