Lintas10.com. Kuansing – Sat Reskrim Polres Kuansing, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang terjadi di Jalan Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (3/12/2023).
Hal ini berawal laporan dari korban WDP (31) ke Polres Kuansing tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira Pukul 04.30 WIB.
Kejadiannya berawal dari M menghubungi korban melalui video call menyebutkan rumah korban (WDP) di dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Telah dimasuki orang tidak dikenal dan diperlihatkan kepada saya, kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan.
Mendapat informasi tersebut, korban menghubungi Y untuk menjemput ke Muara Sijunjung Sumatera Barat, karena pada saat kejadian korban dan keluarga pergi keluar daerah.
” Sekira pukul 24.00 WIB korban sampai di rumah, saya langsung masuk kedalam rumah, dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan,” ujarnya.
Setelah korban memperhatikan keadaan didalam rumah, diketahui pintu jendela samping rumah dibobol pakai linggis sampai lepas, lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian didalamnya berserakan.
Setelah diperiksa, beberapa barang-barang telah hilang berupa 6 karton rokok merk Moist, 5 karton rokok merk On Bold, 2 karton rokok merk OKE, 3 tim rokok merk Sampoerna, cincin 2 emas, emas 1 gram dan celengan anak yang tidak tahu pasti berapa nominalnya.
” Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 139.560.000,-. Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing, guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya , pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curat
sedang berada di Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar.