Dua Orang Warga Pelaku Narkoba Di Bekuk Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU,lintas10.com-  Menjalankan perintah Kapolri Operasi Antik Toba 2017, personil Polsek Panai Tengah, mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu sabu,Jum’at (18/8/2017) malam. 

Kapolsek Panai Tengah AKP Basyir ketika di konfirmasi membenarkan kalau jajaran nya telah membekuk diduga tersangka Narkoba saat di lakukan kegiatan program POLRI.

“Telah dilakukan penangkap terhadap 2 orang laki-laki di TKP Berbeda diduga pengguna Pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu sabu,” kata Kapolsek.

Lanjut perwira itu Penangkapan pertama sekira pukul 16,30 sore tersangka bernama Harmoko alias Koko (37) warga Dusun Sidodadi N 8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap di teras depan rumahnya. 

“Dari tangan pelaku Koko ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sabu, satu HP Samsung warna hitam, Uang sejumlah Rp150 ribu,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek dilakukan pengembangan adanya tersangka lain lalu mengamankan Suwarno alias Nano (59) warga Perumnas Griya N 8 Desa Pematang Selenggarakan,  Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut saat berada di rumahnya.

“Dari tangan Nano kita berhasil menyita barang bukti delapan bungkus  plastik klip kecil berisi  Narkotika jenis Sabu sabu, satu buah sekop terbuat dari piket, satu buah kotak bekas bungkus rokok Sempurna Milan, satu buah HP merek Samsung warna putih,” katanya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah di masukan ke Sel Mapolsek.

“Saat ini kedua Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses penyidikan yang lebihlanjut,” tandas Kapolsek. (Si)

Baca Juga:  Pos Pam Aek Kanopan Dapat Apresiasi Dari Kapolres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.