Sedangkan Pelaku curat Maruli Sinurat Barang Bukti berhasil diamankan 1 unit Mobil Truk Merk Mitsubishi Type FE74 M/T thn 2008 warna Kuning.
Dikenakan pada Tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu,unit PPA Sat Reskrim telah melakukan penangkapan Tsk an. DIMAS PRANATA sehubungan tindak pidana Cabul dengan cara memegang/meremas payudara Korban saat para Korban berjalan di tempat sunyi.
Perbuatan Tersangka ada 2 orang Mawar dan Melati jadi korban.
Tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
Perbuatan tersangka dikenakam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
Selain itu, kasus Perjudian telah melakukan pengungkapan 16 kasus dengan jumlah Tersangka 21 orang, Barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2. 005 ribu Handphone sebanyak 10 unit, buku tafsir mimpi 8 buah dan blok notes sebanyak 6 buah.
Atas Perbuatan Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun.(Si.Rambe/Adi Karno Hsb)