Rantaupprapat,lintas10.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangani perkara 19 Kasus dengan menahan 24 Orang Tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir, Kamis ( 12/4/2018) siang kepada sejumlah Wartawan menegaskan, pengungkapan kasus kejahatan selama 2 (dua) Minggu terakhir yang dimaksud yakni Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Perjudian dan Pencabulan.
Yang berhasil diungkap diantaranya kasus Curanmor dan Curat (Pencurian Pemberatan).
Polisi menyita Barang Bukti
Sepeda Motor 8 Unit,
Mobil, 1 Unit,Uang 400 Ribu, Laptop 6 Unit,5 Komputer 1 Set
Televisi : 1 Unit
Dompet : 3 Buah,STNK Spd motor : 3 Buah,.Handphone : 5 Unit.Kipas Angin : 2 Unit,Speaker : 2 Unit Kunci Pas : 4 Buah,Tang : 1 Buah,Alat Bor : 1 Buah
Satu Pelaku Curanmot yang bernama Nanda Purna Yuda Ritonga Als Nanda ditangkap pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dusun Purbasari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dilakukan penangkapan, Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.
Terlebih lagi,Tersangka telah 3 kali melakukan pencurian Spd motor dalam kurun waktu 3 hari, masing- masing di Jln.Imam Bonjol Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu berupa 1 unit Honda Scoopy yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar pukul 10.00 wib, di Perumahan Puri Kampung Baru berupa 1 unit Honda Supra X 125 yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 02.00 wib dan Jln.Urif Sumodiharjo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berupa 1 Unit Spd motor Honda Beat yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 07.00 wib. Perbuatan Tersangka sbgmna dmksd dlam pasal 363 KUHP dgn ancaman hukuman penjara 7 tahun.