Lintas10.com, Medan – Hampir 4 tahun lamanya laporan Sonan br Ginting (73) belum menemui titik terang setelah dilaporkan pertama sekali di Polrestabes Medan pada tahun 2018 silam. Atas hal ini warga merasa kecewa atas laporannya yang belum menemui titik terang, Selasa (30/08/2022).
Kepada Wartawan, Sonan mengatakan bahwa di usianya yang kini senja sudah lelah mengikuti perkara ini, ucapnya.
” Saya sudah lelah, usia saya sudah tua. Tanah saya dirampas orang dengan cara melawan hukum, saya lapor tahun 2018 tidak ada hasil, saya lapor lagi pada 22 Juni tahun 2022 dengan perkara yang sama tapi belum ada juga hasil” ucapnya.
Sonan yang didampingi keponakannya mengatakan bahwa oknum penyidik telah menghubungi mereka. Penyidik menyuruh untuk mencabut salah satu laporan kami itu katanya.
” Penyidik bilang sudah 80 persen perkara ini hampir selesai. Katanya terlapor inisial N telah ditetapkan tersangka dan ditunjukkan di layar henpon, alasan mereka kepada kami maka lama karena laporan telah lama, jadi penyidik telah gonta ganti ” bebernya.
Sonan br Ginting bertempat tinggal di Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal itu menuturkan ihwal permasalahan ladangnya yang digarap sekelompok orang dengan menggunakan cara kekerasan.
” Tanah saya itu luasnya 11930 m dengan bukti kepemilikan lahan dengan surat SK Bupati tahun 1973, dan lahan itu di usahai keponakan saya” kata dia.
Lanjutnya, pada saat keponakannya bekerja diladang datang sekelompok orang (terlapor) menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Karena takut dan tak mau ambil resiko ditinggallah ladang tersebut.
” Saat itu, ladang kami di rusak, tanaman cabe, jagung semua dirusak, kami mengalami kerugian berkisar sampai 20 jutaan rupiah” katanya.