Indra Gunawan yang juga sebagai Wakil Ketua Asosiasi (Adkasi) DDPRD se Indonesia Rayon Sumatra secara lantang mendukung penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang biasa dikenal dengan Permen Gambut.
“Kami DPRD Siak menginginkan masyarakat memiliki status yang jelas atas sawah yang dimiliki, atas tanah yang ia tempati sebagai alas rumah, serta lahan yang kini dijadikan sumber mata pencarian,” tegas Indra Gunawan.
Menurut Indra Gunawan, dekat areal kampung Teluk Lanus merupakan kawasan HTI PT RAPP, ia meninta perusahaan pengelola HTI ini mentaati Permen LHK No 17, melakukan inventasriasai pada lahan yang telah dikuasai masyarakat untuk dibebaskan.
Selain itu, Indra Gunawan meminta perusahaan untuk melakukan kajian, dan jangan membuang air dengan kanal yang bisa mengakibatkan sawah masyarakat banjir.
“Untuk menjawab persoalan masyarakat, kiranya pemerintah sesegera mungkin melakukan pendataan tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Agar, kebijakan yang sudah lakukan nantinya berkeadilan. Kepada pihak perusahaan agar mematuhi apa yang sudah diputuskan dan tertuang dalam Permen LHK,” tegas Indra Gunawan. (lam)