Untuk pengembangan kawasan industri, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, KITB ditetapkan sebagai Kawasan Industri dalam Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) di Provinsi Riau selain Dumai dan Bengkalis.
Sedangkan pembangunan pelabuhan Tanjung Buton ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul regional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KP 901 tahun 2016 tentang penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Progress tahun 2017, KITB ditetapkan sebagai kawasan industri prioritas melalui Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional.
Dengan dijadikannya KITB sebagai Proyek Strategis Nasional, maka penganggaraannya diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam APBN.
Sementara untuk masalah ketenteraman dan ketertiban umum. Kondisi ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Siak tahun 2017 relatif baikdan terkendali. Gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi adalah unjuk rasa namun tidak bersifat anarkis. Alhamdulillah, semuanya dapat diselesaikan secara persuasif. (Sht)