Jakarta, LINTAS10.COM – Dalam penanganan keamanan dan keselamatan Di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, bukan Bakamla mengambil kewenangan instansi lain, namun, penanganan keamanan dan keselamatan secara sinergi, koordinasi, serta terintegrasi.
Hal itu terkandung dalam draft Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang dibahas dalam rapat inventarisasi masalah rancangan Perpres tentang kebijakan nasional yang diadakan oleh Kemenko Polhukam, di Hotel Izi Bogor, Jumat (5/4/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum, Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H dan menghadirkan Narasumber Direktur Kebijakan Kamla Bakamla, Laksma Bakamla Agung Endrawan, S.H, M.H., ini dihadiri perwakilan kementerian / lembaga diantaranya dari KemenkumHam, KKP, Setneg, Setkab dan pejabat Kemenko Polhukam.
Ada beberapa hal yang disampaikan Laksma Endrawan selaku nara sumber yaitu, pertama, bahwa penyusunan Perpres Kebijakan Nasional tentang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sehingga harus dilaksanakan, kedua, Draft Perpres tersebut tidak mengambil kewenangan instansi lain, namun penanganan keamanan dan keselamatan secara sinergi, koordinasi serta terintegrasi. Yang ketiga, bahwa Draft Perpres yang disusun Bakamla setelah dikaji lebih lanjut dari aspek kelembagaan, aspek materi dan aspek hukum tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dan bahkan saling melengkapi.
Sementara itu, para peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa instansi itu umumnya mendukung penyusunan rancangan Perpres ini karena merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.