Lintas10.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Timbul Sinaga, SE.,MSA. angkat bicara terkait adanya warga yang mengaku mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B yang dibanderol dengan harga 800 ribu rupiah.
Legislator dari Partai Nasdem ini juga mendorong agar masyarakat yang merasa korban pengurusan SIM B yang diluar harga yang ditentukan agar melaporkan secara resmi karena itu sudah melanggar aturan ucap Timbul Sinaga.
Tambahnya, sebagai pelayanan publik pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan dan tidak bertolak belakang dengan PRESISI.
” Sebagai Institusi harus membenahi pelayanan. Entah katakanlah rumor pun itu, jadikan itu sebagai kritik yang sehat untuk memperbaiki pelayanan khususnya di Kepolisian yang di rumorkan seperti itu. Artinya tidak akan ada asap kalau tidak ada api” pungkasnya, Rabu (21/09/2022).
Dengan adanya informasi ini dapat dijadikan acuan untuk membenahi jajaran untuk mendisplinkan anggota dibawah kalau mau betul mau membenahi pelayanan kepada masyarakat, ucap Dr. Timbul Sinaga, SE.,MSA. saat berbincang dengan Lintas10.com.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang enggan dimuat identitasnya, bertempat tinggal di Medan Amplas mengaku heran atas biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik suaminya di ruang tunggu Ujian Praktek SIM di Jalan Adinegoro Medan Sumatera Utara.
Kepada Wartawan IRT ini mengaku terkejut atas biaya perpanjangan SIM B suaminya sebesar 800 ribu rupiah.
” Mahal kali biaya perpanjangan SIM suami saya ini, saya buka di Google gak nyampenya ratusan ribu, hanya 80 ribunya,” kata dia, kepada Lintas10.com, Selasa (20/09).
Lanjutnya hal ini disepakati setelah suaminya berjumpa dengan oknum Polwan berambut pendek.