Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, dalam pada Rapat Paripurna Ke 1 dengan masa persidangan III di tahun 2017 ini, dimana dengan agenda, yakni pembahasan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2018 mendatang, belum lama ini, Selasa (14/11/2017), di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan, terpaksa pada harus dengan dibatalkan, dan direncanakan akan kemudian digelar lagi pada tanggal 20 November 2017 mendatang.
Dimana hal tersebut disebabkan karena Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Seruyan yang hadir pada dengan tidak memenuhi syarat untuk melakukan Persidangan, disebabkan untuk yang hadir hanya berjumlah 8 orang saja, sedangkan sesuai dari tatibnya, dengan minimal anggota dewan yang hadir adalah sejumlah minimal pada 13 orang dari 25 orang dewan yang ada.
H.Noorhasan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, yang dimana juga sebagai dari pimpinan sidang tersebut, mengatakan, adapun ketidakhadirannya para anggota DPRD Seruyan, dikarenakan dengan panggilan oleh partainya.
Anggota Dewan adalah merupakan orang partai, jadi dimana karena mendekati Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang, maka ada yang beberapa para anggota yang dipanggil oleh partainya masing masing.
“Sehingga sebab itu sebagian besar anggota dewan tidak bisa hadir didalam rapat tersebut, namun dengan terpaksa kita membatalkannya,”ujar H.Norhasan. (Fathul Ridhoni).